RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Program layanan ini akan beroperasi pada Senin, 17 November 2025, di dua lokasi strategis yang mudah dijangkau warga, yaitu:
Polsek Curug — pukul 08.00–13.00 WIB
ITC BSD — pukul 08.00–17.00 WIB
Kehadiran mobil layanan SIM Keliling ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu ataupun jarak tempuh menuju Satpas utama.
Masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat, efisien, dan tanpa antrean panjang.
Syarat Perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti kepesertaan BPJS yang aktif
Surat keterangan psikologi
Pihak kepolisian menekankan bahwa kelengkapan berkas menjadi hal penting untuk mempercepat proses administrasi dan menghindari kendala saat pelayanan berlangsung.
Polres Metro Tangerang Selatan menyatakan bahwa layanan SIM Keliling merupakan bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik.
Program ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan efektivitas layanan.
Untuk informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi Polres Metro Tangerang Selatan atau mengikuti pengumuman resmi melalui kanal informasi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar