Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Selasa 18 November 2025

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai alternatif mudah dan cepat bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang SIM A dan C.

Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 18 November 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, berlokasi di area parkir Mal Cileungsi, Kecamatan Cileungsi.

Program SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga untuk menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama, sekaligus memberikan akses layanan yang lebih dekat dan efisien.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa sejumlah dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi

  • SIM asli yang masih berlaku

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Hasil tes psikologi

Polres Bogor menegaskan, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon dengan SIM yang sudah kedaluwarsa harus melakukan penerbitan baru di kantor Satpas.

Alur Pelayanan di Mobil SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM di lokasi berlangsung melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pembayaran biaya administrasi

  2. Pengisian formulir

  3. Verifikasi dan identifikasi data

  4. Pencetakan SIM

  5. Penyerahan SIM kepada pemohon

Dengan layanan ini, Polres Bogor berharap masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar