RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai alternatif mudah dan cepat bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang SIM A dan C.
Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 18 November 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, berlokasi di area parkir Mal Cileungsi, Kecamatan Cileungsi.
Program SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga untuk menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama, sekaligus memberikan akses layanan yang lebih dekat dan efisien.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa sejumlah dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Surat keterangan sehat dari dokter
Hasil tes psikologi
Polres Bogor menegaskan, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon dengan SIM yang sudah kedaluwarsa harus melakukan penerbitan baru di kantor Satpas.
Alur Pelayanan di Mobil SIM Keliling
Proses perpanjangan SIM di lokasi berlangsung melalui beberapa tahapan, yaitu:
Pembayaran biaya administrasi
Pengisian formulir
Verifikasi dan identifikasi data
Pencetakan SIM
Penyerahan SIM kepada pemohon
Dengan layanan ini, Polres Bogor berharap masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar