RASIOO.id – Masyarakat Kota Bogor kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang akan beroperasi pada Selasa, 18 November 2025, berlokasi di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, sebagai upaya kepolisian memberikan kemudahan akses bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu namun tetap ingin memperpanjang masa berlaku SIM dengan cepat dan efisien.
Persyaratan Dokumen Perpanjangan SIM
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan hasil tes psikologi
Tahapan Pelayanan
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi (bisa dilakukan sebelum datang)
Pembayaran biaya administrasi
Pengambilan dan pengisian formulir
Verifikasi data dan identifikasi biometrik
Pencetakan dan pengambilan SIM baru
Biaya Resmi Perpanjangan
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Pihak kepolisian memastikan seluruh proses berlangsung cepat dan efisien, sehingga tidak mengganggu aktivitas harian masyarakat.
Warga juga diimbau agar memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan demi memperlancar proses perpanjangan.
Untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling selanjutnya, masyarakat dapat memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Satlantas Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar