RASIOO.id – Polresta Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.
Layanan ini tersedia setiap hari, kecuali Minggu dan hari libur resmi, memberikan fleksibilitas bagi warga untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Pada Selasa, 3 Desember 2024, layanan Mobil SIM Keliling akan hadir di dua lokasi berikut:
- ITC BSD: Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Pamulang Square:
- Sesi pertama: Pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
- Sesi kedua: Pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Jadwal yang variatif ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memilih waktu yang paling sesuai dengan aktivitas mereka, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Layanan Mobil SIM Keliling hanya berlaku untuk SIM yang masih dalam masa berlaku. Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini mencakup langkah-langkah berikut:
- Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Melakukan proses identifikasi, termasuk:
- Pengambilan sidik jari.
- Pas foto.
- Tanda tangan digital.
- Mengambil SIM yang telah diperpanjang.
Komitmen Pelayanan Publik
Polresta Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kehadiran Mobil SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepuasan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM secara cepat dan tepat waktu.
Masyarakat Tangerang Selatan diimbau untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan, agar proses perpanjangan berjalan lancar dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News