RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C, Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Metro Tangerang kembali mengoperasikan layanan Mobil SIM Keliling.
Pada Selasa, 3 Desember 2024, layanan ini akan tersedia di dua lokasi strategis:
- Lobi Timur Mal Ciputra
- Pospol Telaga Bestari
Mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini rutin tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan hari libur resmi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Hasil tes psikologi SIM.
- Surat keterangan sehat.
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling meliputi beberapa tahapan:
- Pemeriksaan Kesehatan
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter.
- Melakukan tes psikologi.
- Pembayaran dan Formulir
- Membayar biaya administrasi perpanjangan SIM.
- Mengambil formulir perpanjangan SIM.
- Antrean dan Pengisian Formulir
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Proses Identifikasi
- Pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital oleh petugas.
- Pengambilan SIM Baru
- Pemohon hanya perlu menunggu hingga SIM selesai dicetak.
Kemudahan untuk Warga
Polres Metro Tangerang merancang layanan ini untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi, memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus antre panjang di kantor polisi.
Dengan hadirnya layanan Mobil SIM Keliling ini, warga Kabupaten Tangerang diharapkan dapat memperpanjang SIM mereka secara praktis dan tepat waktu. Pastikan dokumen persyaratan telah lengkap untuk kelancaran proses perpanjangan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar