RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kota Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Pada Selasa, 3 Desember 2024, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi berikut:
- Taman Krakatau, Kramatwatu
- Depan Mall Ramayana
Operasional layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan akses cepat dan nyaman bagi warga Kota Serang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
Tahapan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling ini meliputi:
- Memperoleh surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Membayar biaya administrasi di loket yang tersedia dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Proses identifikasi oleh petugas:
- Entri data pemohon.
- Pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- Menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai dicetak dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi untuk perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kemudahan dan Efisiensi untuk Warga
Polresta Serang Kota berharap layanan SIM Keliling ini dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat, efisien, dan praktis.
Warga diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang tersedia dan membawa dokumen persyaratan secara lengkap agar proses berjalan lancar.
Pastikan SIM Anda selalu dalam masa berlaku untuk menghindari sanksi administratif.
Simak rasioo.id di Google News