RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C, Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Pada Selasa, 3 Desember 2024, Mobil SIM Keliling akan beroperasi di Lapangan Desa Bojong, Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini mencakup beberapa tahapan:
- Pemeriksaan Kesehatan
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pembayaran dan Pengisian Formulir
- Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket.
- Mengambil formulir perpanjangan SIM.
- Pengambilan Antrean dan Identifikasi
- Mengambil nomor antrean dan menyerahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas.
- Proses identifikasi oleh petugas, meliputi:
- Entri data pemohon.
- Pengambilan sidik jari.
- Pas foto dan tanda tangan digital.
- Pengambilan SIM Baru
- Setelah semua tahapan selesai, pemohon hanya perlu menunggu hingga SIM baru selesai dicetak dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kemudahan dan Efisiensi untuk Warga
Polres Serang berharap layanan Mobil SIM Keliling ini dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat Kabupaten Serang.
Dengan layanan ini, warga dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih cepat dan mudah, tanpa antre panjang di kantor polisi.
Polres Serang juga mengingatkan bahwa jadwal layanan Mobil SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satuan Lalu Lintas.
Pastikan Anda membawa dokumen lengkap untuk kelancaran proses perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar