Mahasiswa Desak Tindak Tegas Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Tangerang

RASIOO.id – Kordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Desa (Simpedes), Robi Priyatna, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang diduga melibatkan sejumlah pejabat desa di wilayah Pantura.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Simpedes menyusul terungkapnya kasus korupsi di dua desa di Kecamatan Sepatan Timur.

“Kami mendorong Kepolisian dan Kejaksaan untuk membentuk satuan tugas khusus (satgasus) gabungan guna mengusut tuntas indikasi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Transparansi dalam proses hukum juga menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis,” tegas Okung sapaan akrabnya pada Jumat 14 Februari 2025.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah dua operator desa di Desa Kampung Kelor (HK) dan Desa Pondok Kelor (AI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.

Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, M. Arsyad, mengungkapkan estimasi kerugian negara mencapai Rp750 juta untuk Desa Pondok Kelor dan Rp480 juta untuk Desa Kampung Kelor.

“Jika satu desa kerugiannya mencapai ratusan juta, berapa total kerugian di desa-desa lain yang mungkin melakukan hal serupa?,” kata Robi menambahkan.

Pihaknya menduga praktik serupa terjadi di 13 kecamatan lain, termasuk Teluknaga, Sepatan, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, Rajeg, Cisoka, Jambe, Sukamulya, dan Tigaraksa.

Dari 13 kecamatan tersebut, setidaknya 28 desa berpotensi terlibat dalam skema serupa.

Lebih lanjut, Robi menyoroti keterlibatan pihak berwenang di tingkat desa hingga kabupaten.

“Operator tidak mungkin bertindak sendiri tanpa perintah atasan, seperti kepala desa atau bahkan ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di tingkat kecamatan dan kabupaten. Ini adalah persekongkolan sistemik yang harus diurai,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Kejari Kabupaten Tangerang menyatakan proses hukum sedang berjalan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sesuai prosedur dan mengembangkan penyelidikan jika ditemukan indikasi baru,” kata M. Arsyad.

Simpedes mendesak pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan ADD di seluruh desa, sekaligus mengajak masyarakat aktif mengawal transparansi anggaran.

“Korupsi dana desa adalah kejahatan terhadap masa depan warga. Jika tidak ditindak, program pembangunan desa hanya akan menjadi proyek para pejabat serakah,” pungkasnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar