Aktivis Buruh Tangerang Serukan 75% Tenaga Kerja Harus dari Warga Sekitar

RASIOO.id – Aktivis buruh Kota Tangerang, Sugandi, kembali menyerukan pentingnya penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Salah satu poin utama yang diusulkannya adalah kewajiban bagi perusahaan untuk merekrut 75% tenaga kerja dari masyarakat sekitar sesuai dengan kompetensi mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugandi dalam pertemuan di Sekretariat DPC Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Kota Tangerang pada Rabu, 5 Maret 2025.

“Kita tidak boleh tinggal diam melihat ketimpangan ini terus terjadi. Sudah terlalu lama masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Pabrik-pabrik berdiri megah, tetapi ribuan warga sekitar masih menganggur. Ini adalah ketidakadilan yang harus segera kita akhiri,” tegas Sugandi.

Ia mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wali Kota Tangerang yang baru dilantik segera menyusun dan mengesahkan Perda Ketenagakerjaan.

“Tidak boleh lagi pekerja dari luar daerah menguasai lapangan kerja, sementara warga setempat terabaikan,” tambahnya.

Selain itu, Sugandi juga mengkritik sistem rekrutmen tenaga kerja yang selama ini dinilainya rumit, diskriminatif, dan tidak transparan.

Ia mengusulkan agar proses penerimaan karyawan diubah menjadi sistem yang lebih adil dan berbasis kompetensi.

“Proses lamaran kerja yang panjang dan penuh kepentingan harus diganti dengan sistem adil berbasis kompetensi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugandi mengingatkan bahwa amanat Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Pemerintah daerah wajib menjalankan konstitusi ini. Ini soal hak, bukan belas kasihan,” kata dia.

Sugandi juga mengajak seluruh aktivis serikat pekerja dan masyarakat untuk menggelar audiensi dengan DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang guna mempercepat pembahasan Perda tersebut.

“Jika bukan kita yang berjuang, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi?” pungkasnya.

Poin Penting Usulan Perda Ketenagakerjaan:

  1. Perusahaan wajib memeriksa data pengangguran di sekitar lokasi.
  2. Proses rekrutmen harus transparan dan sesuai kebutuhan riil perusahaan.
  3. Prioritas bagi warga lokal yang memiliki kompetensi.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar