RASIOO.ID – DPRD Kota Bogor mengadakan rapat paripurna pada Kamis, 27 Maret 2025, dengan agenda utama penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRD yang baru serta pembentukan empat panitia khusus (Pansus).
Keempat pansus tersebut akan mengkaji empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni LKPJ Wali Kota Tahun 2024, Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, pendirian PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor, serta revisi atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 terkait penanganan kawasan perumahan dan permukiman kumuh.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, dan diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai hasil pembahasan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang disampaikan oleh juru bicara Bapemperda, Banu L. Bagaskara.
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Festival Pencak Silat Dispora Kabupaten Bogor
Berdasarkan laporan tersebut, Pemerintah Kota Bogor di bawah kepemimpinan Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin mengusung dua visi utama “Bogor Beres” yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Serta “Bogor Maju” yang menekankan pembangunan berbasis budaya dan karakter masyarakat.
Visi tersebut dijabarkan dalam misi-misi seperti Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar, serta mencakup tujuh isu strategis yang menjadi prioritas pembangunan lima tahun ke depan.
Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Bogor, Angga Alan Surawijaya, memaparkan hasil pembahasan timnya, di mana Tatib DPRD Kota Bogor telah disesuaikan dengan regulasi terbaru.
“Ada enam poin penyesuaian yang dilakukan. Kami harap aturan ini menjadi acuan bagi para anggota dalam menjalankan peran dan tanggung jawab mereka untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik,” jelasnya.
Dengan kesepakatan seluruh anggota dewan, Ketua DPRD menetapkan Tatib terbaru serta rancangan awal RPJMD Kota Bogor 2025–2029. “Kami menargetkan dokumen RPJMD ini selesai maksimal dalam enam bulan agar penyusunan APBD menjadi lebih terarah dan efisien,” ujar Adit.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Dedie A. Rachim juga menyampaikan dua Raperda yang diajukan Pemkot Bogor.
Raperda pertama mengenai pendirian PT BPR Bank Kota Bogor sebagai respons terhadap UU No. 4 Tahun 2023 tentang penguatan sektor perbankan.
“Raperda ini juga mencakup perubahan bentuk usaha Bank Kota Bogor,” katanya.
Untuk Raperda kedua, yakni revisi atas Perda No. 4 Tahun 2017, Dedie menyebutkan tujuh poin perubahan utama, termasuk penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia juga menyampaikan LKPJ tahun 2024 dan berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunannya.
“Tahun 2024 penuh tantangan, tapi juga membawa harapan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, juru bicara fraksi-fraksi, Azis Muslim, menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja PT BPR.
Ia menilai perlu ada laporan berkala terkait keuangan dan strategi perusahaan, serta kejelasan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk penetapan minimal dividen bagi Pemkot.
“DPRD juga harus diberikan hak untuk menyetujui setiap perubahan kepemilikan saham agar mencegah privatisasi yang tidak terkontrol,” tambahnya.
Terkait penanganan kawasan kumuh, Azis mendorong Pemkot untuk lebih tegas dalam pengawasan serta pemberian sanksi atas pelanggaran standar hunian.
Ia juga menekankan pentingnya mencegah alih fungsi lahan dan memastikan kesinambungan program penataan permukiman dalam revisi perda tersebut. (ADV)















Komentar