RASIOO.id – Pemerintah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor bersama sejumlah pemangku kepentingan melakukan penertiban terhadap 104 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area depan Ramayana Cibinong pada Rabu, 7 Mei 2025.
Para pedagang dialihkan ke lokasi yang telah disediakan di Pasar Cikema.
Camat Cibinong, Acep Sajidin, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan terhadap pedagang yang beraktivitas di fasilitas umum yang tidak semestinya digunakan sebagai area berdagang.
“Penertiban ini dilakukan karena lokasi tersebut memang bukan tempat yang diperuntukkan untuk berjualan. Para pedagang juga sudah diberi sosialisasi sebelumnya dan secara sukarela bersedia untuk dipindahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kawasan sekitar Kali Baru Cibinong, tempat para pedagang sebelumnya berjualan, akan ditata ulang agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas perdagangan liar.
“Ke depannya, lokasi ini akan ditata menjadi ruang terbuka hijau. Rencananya akan dibangun taman, agar area ini lebih tertib dan nyaman,” jelas Acep.
Berdasarkan hasil pendataan pekan sebelumnya, terdapat 104 PKL yang terkena penertiban. Proses pemindahan dilakukan secara damai setelah melalui tahap sosialisasi yang intensif.
“Alhamdulillah, para pedagang sudah diinformasikan sejak awal. Hari ini saya minta area tersebut sudah dalam kondisi kosong, dan jika masih ada yang bertahan, saya sendiri yang akan turun tangan,” tutupnya.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar