RASIOO.id – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase sebagai langkah strategis dalam mengatasi persoalan drainase yang semakin kompleks di wilayah Kabupaten Bogor.
Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 34 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah mengenai sistem drainase, disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.
“Pengajuan Raperda ini merupakan langkah penting dalam menciptakan sistem drainase yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, demi meningkatkan kualitas lingkungan dan meminimalkan risiko bencana,” ujar Rudy Susmanto.
Baca Juga: Pemkab Bogor Usulkan Raperda Drainase, DPRD Dorong Perbup Fasilitasi Ponpes Segera Terbit
Menurutnya, berbagai permasalahan seperti meningkatnya debit banjir, penyempitan dan pendangkalan saluran air, hingga penurunan muka tanah menjadi alasan utama penyusunan regulasi ini. Tanpa penanganan yang komprehensif dan berbasis perencanaan jangka panjang, dampak terhadap lingkungan dan masyarakat akan semakin memburuk.
“Drainase bukan hanya soal saluran air, tetapi soal keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pembangunan. Dengan regulasi yang jelas, kita bisa mengelola sumber daya air secara optimal dan menjaga lingkungan hidup,” tegas Rudy.
Melalui Raperda ini, Pemkab Bogor berharap dapat membangun sistem drainase yang tidak hanya mampu merespons tantangan saat ini, tetapi juga adaptif terhadap perubahan iklim dan pertumbuhan wilayah ke depan.
Simak rasioo.id di Google News