RASIOO.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjangkau masyarakat secara lebih luas, Polres Bogor terus menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling yang kini beroperasi setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu.
Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa perlu mengunjungi langsung kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini memberikan alternatif yang lebih mudah dan efisien dalam pengurusan perpanjangan SIM, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun akses geografis.
Pada Kamis, 30 Juli 2025, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kegiatan pelayanan akan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan ditujukan bagi warga sekitar yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau C.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
Surat keterangan sehat dari dokter
Hasil tes psikologi
Biaya Administrasi:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Proses Perpanjangan:
Menyerahkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir pendaftaran.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Proses entri data oleh petugas, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara maksimal dan datang lebih awal agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan tertib.
Untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat menghubungi Polres Bogor secara langsung atau mengikuti pembaruan informasi melalui kanal resmi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar