RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bentuk komitmen mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pada hari ini, Jumat, 1 Agustus 2025, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C digelar di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB dan diperuntukkan bagi pemohon yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (belum melewati masa kedaluwarsa).
Syarat Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil tes psikologi
- Bukti kartu BPJS aktif
- Fotokopi e-KTP dan KTP asli untuk verifikasi
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Administrasi:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Layanan SIM Keliling
- Prosedur pelayanan SIM Keliling dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menyiapkan dan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Mendaftar di loket layanan dan membayar biaya administrasi.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan.
- Menyerahkan formulir kepada petugas.
- Melakukan proses identifikasi:
- Perekaman sidik jari
- Pengambilan foto
- Tanda tangan digital
- Menunggu pencetakan SIM baru dan mengambilnya setelah selesai.
Selalu memantau informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling melalui kanal resmi, seperti media sosial dan situs web Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar