RASIOO.id – Isu pemberian amnesti dan abolisi kembali mencuat ke ruang publik, menyusul kasus hukum yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong. Wacana ini menuai sorotan tajam, baik dari kalangan politisi maupun akademisi.
Namun, di tengah riuhnya perdebatan, banyak pihak yang masih rancu membedakan antara dua kewenangan hukum tersebut: amnesti dan abolisi.
Apa Itu Amnesti dan Abolisi?
Secara hukum, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun, keduanya memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda.
Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana terhadap sekelompok orang atau individu atas tindakan pidana tertentu, terutama yang bersifat politis. Amnesti biasanya diberikan sebelum atau sesudah seseorang diadili, dan efeknya bisa menghapus status pidana dari awal.
Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, atau peradilan, tanpa menyentuh pokok perkaranya. Abolisi tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan, tetapi mengakhiri proses hukumnya.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar