RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025, di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM golongan A dan C yang masih aktif. Namun, layanan tidak mencakup permohonan pembuatan SIM baru.
“Layanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien. Kami juga berharap dapat mengurangi antrean di kantor Satpas,” ujar perwakilan Satpas Polresta Bogor Kota.
Pelaksanaan SIM Keliling berada di bawah koordinasi Polda Jawa Barat, sebagai wujud nyata peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.
Persyaratan Administratif Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
Bukti keaktifan kepesertaan BPJS
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Adapun biaya administrasi yang ditetapkan ialah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Prosedur Perpanjangan SIM Melalui Layanan SIM Keliling:
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir
Menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling selanjutnya dapat mengakses saluran resmi milik Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar