RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025, bertempat di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Adapun jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini meliputi SIM golongan A dan C yang masih aktif. Layanan tersebut tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru.
Persyaratan Administratif
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
Bukti keaktifan kepesertaan BPJS
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Biaya administrasi ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Prosedur Perpanjangan
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
Melakukan pembayaran biaya administrasi serta mengambil formulir
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang disediakan
Menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Satpas Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa layanan ini berada di bawah koordinasi Polda Jawa Barat sebagai bentuk peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.
Warga yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling selanjutnya dapat mengakses saluran resmi milik Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar