RASIOO.id – Kabar baik bagi warga Kota Bogor dan sekitarnya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali hadir setiap hari Sabtu di dua titik strategis, yakni di Lobby Utama Mall BTM dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor SATPAS. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Adapun layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui mekanisme penerbitan di SATPAS.
Petugas mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi guna mempercepat proses pelayanan. Berikut syarat perpanjangan SIM A dan SIM C:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Melakukan uji psikologi di lokasi pelayanan
- Membawa surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Menariknya, layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon dari seluruh Indonesia. Artinya, SIM maupun e-KTP dari luar daerah tetap bisa melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling Kota Bogor.
Sebelum datang ke lokasi, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu untuk melakukan registrasi dan screening kesehatan. Hasil pemeriksaan nantinya akan diberikan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan berlangsung.
Meski demikian, masyarakat juga diminta memahami bahwa waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan server maupun jaringan saat pelayanan berlangsung.
Pihak pelayanan memastikan tidak ada kuota pembatasan dalam perpanjangan SIM. Warga cukup datang langsung ke lokasi layanan dengan membawa persyaratan lengkap.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di pusat keramaian seperti BTM dan Jambu Dua, diharapkan masyarakat semakin mudah mengurus administrasi kendaraan tanpa harus antre panjang di kantor pelayanan utama.















Komentar