Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Kamis 28 Agustus 2025

RASIOO.id – Polres Bogor terus menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling yang kini beroperasi setiap hari, Senin hingga Minggu.

Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pada Kamis, 28 Agustus 2025, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan terbuka bagi masyarakat sekitar yang hendak memperpanjang SIM A maupun C.

Persyaratan Perpanjangan SIM

  • KTP asli dan fotokopi

  • SIM asli yang masih berlaku

  • Bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Hasil tes psikologi

Biaya Administrasi

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Alur Perpanjangan SIM

  1. Menyerahkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi kepada petugas.

  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir pendaftaran.

  3. Mengambil nomor antrean.

  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kembali kepada petugas.

  5. Proses entri data oleh petugas, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan.

Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat menghubungi Polres Bogor atau mengikuti kanal resmi yang telah disediakan.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar