RASIOO.id – Polres Bogor terus menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling yang kini beroperasi setiap hari, Senin hingga Minggu.
Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Kamis, 28 Agustus 2025, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan terbuka bagi masyarakat sekitar yang hendak memperpanjang SIM A maupun C.
Persyaratan Perpanjangan SIM
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
Surat keterangan sehat dari dokter
Hasil tes psikologi
Biaya Administrasi
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM
Menyerahkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi kepada petugas.
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir pendaftaran.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kembali kepada petugas.
Proses entri data oleh petugas, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan.
Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat menghubungi Polres Bogor atau mengikuti kanal resmi yang telah disediakan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar