RASIOO.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memastikan pelayanan kebersihan akan lebih merata dengan skema penyesuaian tarif retribusi persampahan. Kebijakan ini akan diberlakukan bagi rumah tangga maupun pelaku usaha, dengan mengacu pada daya listrik (kWh) sebagai dasar penghitungan.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa penggunaan daya listrik dapat dikaitkan dengan volume sampah yang dihasilkan serta tingkat ekonomi rumah tangga. Skema ini mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan memberikan layanan yang lebih optimal. Dengan adanya partisipasi masyarakat melalui retribusi, pengelolaan bisa lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Wawan, Rabu, 17 September 2025.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif akan dibagi ke dalam kategori rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum. Saat ini DLH masih melakukan pendataan, salah satunya dengan sensus daya listrik pelanggan.
Kepala UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi DLH Kota Tangerang, Risdiana Setiawan, menyebutkan bahwa data daya listrik menjadi referensi utama dalam menentukan kategori sumber sampah. “Ada lima kategori, yakni rumah tangga, bisnis, fasilitas masyarakat swasta, industri, dan umum. Untuk rumah tangga dibagi menjadi empat kelas berdasarkan daya listrik,” terangnya.
Baca Juga: Sejumlah TPS di Tangerang Alami Penumpukan, DLH Minta Permakluman Warga
Adapun klasifikasi rumah tangga meliputi:
Kelas Miskin: daya 450 VA
Kelas Bawah: daya 900 – 2.200 VA
Kelas Menengah: daya 3.500 – 5.500 VA
Kelas Atas: daya 6.600 VA ke atas
Risdiana menegaskan, pendataan dilakukan untuk memastikan retribusi berjalan adil sesuai kemampuan masyarakat. “Dengan kebijakan ini, seluruh lapisan masyarakat diharapkan mendapat pelayanan kebersihan yang lebih optimal, sekaligus mendukung upaya pemerintah mewujudkan kota yang bersih dan sehat,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar