RASIOO.id – Sejumlah warga dari Karang Taruna Desa Cirarab, Legok, Kabupaten Tangerang, memprotes keras petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor di jembatan perbatasan Parungpanjang dengan Malang Nengah, Pagedangan, Tangerang, Selasa, 16 September 2025.
Aksi tersebut dipicu maraknya truk tambang yang tetap melintas di luar jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023. Aturan itu membatasi jam operasional kendaraan tambang hanya pukul 22.00–05.00 WIB.
Salah seorang warga Parungpanjang, Dera, menyebutkan bahwa truk tambang yang melintas di luar jam operasional kerap menimbulkan kemacetan parah serta meresahkan masyarakat.
“Perbupnya ada tapi tidak ditegakkan. Kantong parkir juga sudah dibuat, kenapa tidak dijalankan. Intinya petugas tidak mampu bekerja,” ujarnya.
Menurut Dera, keresahan ini tidak hanya dirasakan warga Tangerang, tetapi juga warga Bogor, khususnya Parungpanjang.
Ia menilai pembiaran tersebut memperburuk kondisi lalu lintas sekaligus menghambat proyek pembangunan jalan yang tengah dikerjakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di kawasan itu.
“Ini semua terlibat, makanya Gubernur Jawa Barat harus turun untuk menegakkan aturan itu,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor berencana melaporkan peristiwa penyerangan terhadap sejumlah petugasnya ke Polres Bogor.
Insiden terjadi di kawasan perbatasan Bogor–Tangerang, tepatnya di Kecamatan Parung Panjang, pada Senin, 16 September 2025.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, mengatakan laporan dilakukan agar kejadian tersebut mendapat tindak lanjut hukum dari kepolisian.
“Yang jelas kami (bakal) lapor polisi lah, ke pihak kepolisian untuk bisa menindaklanjuti itu kejadian tadi,” kata dia.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar