RASIOO.id – Polres Bogor terus memperluas akses pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui program Mobil SIM Keliling.
Kini, layanan tersebut hadir setiap hari, mulai Senin hingga Minggu, guna mempermudah masyarakat memperpanjang SIM golongan A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Khusus pada Kamis, 18 September 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Warga dapat memanfaatkan pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi:
- membawa KTP asli beserta fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan
- surat keterangan sehat dari dokter, serta hasil tes psikologi.
Untuk biaya administrasi:
- SIM A dikenakan tarif Rp80.000
- SIM C sebesar Rp75.000.
Prosedur layanan mencakup penyerahan dokumen kesehatan dan psikologi, pembayaran administrasi, pengambilan formulir serta nomor antrean, pengisian formulir, hingga entri data oleh petugas yang meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Polres Bogor mengimbau masyarakat agar hadir lebih awal demi menghindari antrean panjang serta memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.
Informasi terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling berikutnya dapat diakses melalui kanal resmi Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar