RASIOO.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membatasi sementara kegiatan tambang dan operasional angkutan barang tambang di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Rumpin dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Pembatasan itu disampaikan Dedi Mulyadi melalui surat edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK yang berlaku hingga Desember 2025 mendatang.
Dedi Mulyadi menyampaikan pada Surat Edaran itu bahwa pengaturan dan pembatasan produksi dan penjualan menjadi 50 persen dari rencana yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu seluruh kegiatan tambang yang ada di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor dan diperuntukan untuk kebutuhan di wilayah Jawa Barat,” kata Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Gubernur Jabar Batasi Produksi Pertambangan hingga 50 Persen di Parungpanjang, Rumpin dan Cigudeg
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengaku kebijakan itu mempengaruhi pendapatan Daerah.
“Terakhir kan surat Gubernur Jawa Barat terkait dengan pembatasan tambang. Itu kan sangat mempengaruhi pajak kita, pajak galian C atau pajak Mineral,” kata Sekertaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan
Kendati demikian, ia belum mengetahui pasti berapa Pengurangan pajak yang dirasakan oleh Pemkab Bogor akibat Pengurangan Produksi Tambang itu.
“Saya lupa datanya, nanti dicek dulu ya. Kalau ke Bappenda itu. Dan itu sangat (mempengaruhi) ada surat itu, jadi kita sangat Surat Gubernur ya, pembatasan. Kita juga antisipasi itu. Antisipasi berapa penerimaan pajak,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News