Gubernur Jabar Batasi Produksi Pertambangan hingga 50 Persen di Parungpanjang, Rumpin dan Cigudeg

RASIOO.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan pembatasan sementara kegiatan tambang serta operasional angkutan barang tambang di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Dalam Surat Edaran itu, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pengaturan dan pembatasan produksi serta penjualan ditetapkan maksimal 50 persen dari rencana yang telah ditentukan sesuai ketentuan berlaku.

“Pembatasan ini mencakup seluruh kegiatan tambang di Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor, dengan hasil produksi diperuntukkan bagi kebutuhan di wilayah Jawa Barat,” kata Dedi Mulyadi.

“Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani hingga 31 Desember 2025,” pungkas Dedi Mulyadi.

Lebih lanjut, terdapat enam poin utama dalam Surat Edaran tersebut:

  1. Transporter wajib mematuhi Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 121 Tahun 2021 mengenai pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang di ruas jalan wilayah Kabupaten Bogor.

  2. Angkutan barang harus menyesuaikan daya angkut muatan hasil produksi sesuai peraturan perundang-undangan, dengan menggunakan alat penimbangan di setiap lokasi izin usaha tambang.

  3. Kendaraan angkutan wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat muatan harus memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, nama serta alamat pemilik barang, dan ditempelkan di kaca sebelah kiri kendaraan.

  4. Bupati Bogor diminta mengendalikan implementasi kebijakan ini serta menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban umum, sekaligus melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Barat.

  5. Penertiban dilaksanakan secara menyeluruh terhadap seluruh kendaraan angkutan barang tambang yang beroperasi.

  6. Diperlukan koordinasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta Kodam III/Siliwangi.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar