RASIOO.id – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor meminta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk berbagi data soal kasus tanah di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur yang diagunkan.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menjelaskan BLBI harus memastikan bahwa tanah yang disita merupakan bidang tanah yang benar-benar milik tersangka Le Dermawan Chint Kiat alias H. Mardrawi.
“Jangan sampai bidang-bidang yang seharusnya menjadi objek BLBI yang sebelah mana kemudian lokasi yang menjadi objek BLBI sebelah mana. Sehingga seharusnya dari BLBI ini memastikan dulu bidang-bidang tanah nya yang mana, titik koordinat nya mana terus para pemiliknya yang mana,” kata dia, Kamis 25 September 2025.
“Sehingga antara subyek-objek itu bisa disandingkan bisa disinkronkan jangan sampai objeknya di lapangan tanah nya si A tapi yang disita malah yang di si B,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Eko juga menyebut bahwa tanah di Desa tersebut juga ada banyak tanah milik Pemda, yakni cadangan tanah makam dari perusahaan pengembang perumahan.
“Dari beberapa perusahaan pengembang perumahan dan secara administrasi juga ada disana, nanti tinggal dicek apakah yang dimaksud objek menjadi BLBI itu lokasinya atau tidak tinggal nanti dibedah secara administrasi bidang-bidang tanah yang betul-betul menjadi objek BLBI,” kata dia.
Sebab, kata dia, informasi yang dihimpun bahwa klaim penyitaan oleh BLBI itu hampir keseluruhan tanah di Desa Sukaharja. Padahal, kata dia, ada juga tanah milik pemda dan warga yang memiliki ketetapan hukum.
“Karena beberapa waktu lalu yang diblok itu seluruh Desa Sukaharja, padahal masing banyak juga bidang-bidang tanah yang seharusnya tidak perlu di blok. Ini yang perlu ada sinkronisasi data yang ada di lapangan dengan sinkronisasi data objek yang mestinya disita oleh BLBI,” jelas dia.
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan segera berkomunikasi dengan ATR/BPN untuk memilih peta penyebaran tanah di Desa Sukaharja.
“Kita sedang berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait terutama dengan BPN untuk mensinkronkan objek yang seharusnya disita tuh sebelah mana terus bidang-bidang tanah yang seharusnya tidak masuk kedalam pemblokiran yang mana, sehingga tidak merugikan yang betul-betul tidak masuk ke dalam pemblokiran,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar