Jadi Agunan Bank, Satu Desa di Bogor Bakal Disita, Kok Bisa?

 

RASIOO.id  – Polemik penyitaan lahan oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali mengemuka di Kabupaten Bogor. Kali ini, giliran lahan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, yang terancam disita akibat kasus lama milik terpidana Le Dermawan Chint Kiat.

Kebingungan sempat terjadi setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menyebut Desa Sukawangi sebagai lokasi penyitaan. Namun, Kepala Desa Sukawangi, Budianto, segera meluruskan.

“Tanah sitaan BLBI itu berada di Desa Sukaharja, Sukamakmur, bukan di Sukawangi. Desa kami hanya berbatasan langsung dengan Sukaharja,” tegasnya, Senin, 22 September 2025.

Baca Juga: Kafe Sespri Istri Jokowi Disita Satgas BLBI di Kota Bogor, Sendy Fardiansyah Komplain ke Pemilik Lahan

Kepala Desa Sukawangi menjelaskan, Sukaharja sudah ada sejak 1930, sementara Sukawangi baru dimekarkan pada 1980. Saat ini, Desa Sukaharja memiliki luas 3.650 hektare dengan jumlah penduduk 8.323 jiwa, terdiri dari 4.309 laki-laki dan 4.014 perempuan, dengan 2.446 kepala keluarga.

Kronologi Kasus

Kronologi bermula pada 30 Desember 1983, saat Le Dermawan Chint Kiat, pemilik Bank Perkembangan Asia, mengajukan pinjaman Rp850 juta dengan mengagunkan tanah seluas 406 hektare di Sukaharja melalui PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.

Kasus ini berlanjut ke meja hijau. Pada 1991, Mahkamah Agung memutus perkara korupsi Le Dermawan (Nomor 1622/K/Kid/1991) dan menetapkan penyitaan sejumlah aset, termasuk lahan agunan di Sukaharja yang luasnya tercatat berbeda, yakni 445 hektare.

Eksekusi dilakukan pada 27 September 1994 oleh kejaksaan bersama Satgas BLBI. Tim gabungan Bank Indonesia dan Kejaksaan membentuk Sub Tim D untuk mendata lahan di Jonggol, termasuk di Desa Sukaharja.

Namun, hasilnya menunjukkan kejanggalan. Banyak lahan sudah dikuasai warga sejak lama, ada yang dibeli lunas, ada yang hanya uang muka, bahkan ada nama penjual yang tidak dikenal. Dari total luasan, hanya sekitar 80 hektare yang terverifikasi sesuai proses hukum.

Sengketa Berlanjut

Meski eksekusi sudah berjalan di era 1990-an, pada 2019 Satgas BLBI bersama BPN kembali melakukan plotting atas 445 hektare lahan di Sukaharja. Warga memprotes karena verifikasi lama tahun 1994 tidak diindahkan.

Sejak itu, muncul pemasangan plang sitaan, bahkan pemblokiran pelayanan pajak dan jual beli tanah di seluruh Desa Sukaharja pada 2022. Baru pada 2025, setelah audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, BPN, dan Bappenda, sebagian pemblokiran dicabut.

Namun, pemblokiran atas 445 hektare lahan yang diklaim sebagai aset Le Dermawan masih berlanjut.

“Padahal di lokasi itu ada ribuan bidang tanah warga, baik yang masih berupa girik, akta jual beli, maupun yang sudah bersertifikat. Warga menguasai dan membayar pajak sejak 1983 hingga sekarang,” jelas Kades Sukawangi.

Ia menegaskan, hingga kini pihak kejaksaan belum pernah menunjukkan peta lokasi atau bukti peralihan tanah dari warga ke Le Dermawan.

“Kami berharap kasus ini segera selesai agar warga bisa mengurus administrasi pertanahan mereka dengan tenang,” tandasnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar