RASIOO.id – Menjelang pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang pada Selasa, 15 Oktober 2025.
Aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang yang dinilai belum sebanding dengan kebutuhan hidup layak para pekerja.
Presidium AB3, Maman Nuriman, mengatakan pihaknya telah menyiapkan aksi besar dengan menurunkan ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di wilayah Kota Tangerang. Menurutnya, unjuk rasa ini merupakan bagian dari konsolidasi nasional buruh yang menuntut keadilan dalam penetapan upah minimum 2026.
“Kami dari Aliansi Buruh Banten Bersatu, khususnya wilayah Kota Tangerang, akan melaksanakan aksi unjuk rasa pada 15 Oktober 2025 untuk memperjuangkan kenaikan upah tahun 2026,” ujar Maman saat ditemui di Kantor KSPSI Provinsi Banten, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Babakan, Kota Tangerang, Minggu, 12 Oktober 2025.
Maman yang juga Koordinator Serikat Pekerja KASBI Provinsi Banten menegaskan perjuangan kali ini bukan sekadar desakan politik, melainkan berdasar pada kajian hukum dan ekonomi yang kuat. Salah satunya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kami ingin pemerintah benar-benar memperhatikan amanat MK Nomor 168. Kenaikan upah harus dihitung secara adil dengan mempertimbangkan KHL. Kami juga sudah melakukan survei langsung ke lapangan sebagai dasar tuntutan kami,” tambahnya.
AB3 bersama sejumlah serikat pekerja di Kota Tangerang telah melakukan survei pasar di beberapa titik seperti Pasar Malabar, Pasar Anyar, dan Pasar Ciledug. Survei ini dilakukan untuk menghitung biaya kebutuhan hidup layak sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, yang memuat 64 komponen kebutuhan dasar pekerja, mulai dari pangan, sandang, papan, transportasi, hingga rekreasi.
Dari hasil rekapitulasi bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSB) Kota Tangerang, AB3 menyimpulkan bahwa kenaikan UMK ideal tahun 2026 adalah 11,28 persen, naik dari Rp5.069.708 menjadi Rp5.690.841.
“Angka itu kami peroleh dari survei kebutuhan riil buruh di lapangan. Ada kenaikan sekitar Rp621 ribu yang kami anggap wajar, karena harga kebutuhan pokok terus meningkat, sementara beban hidup pekerja semakin berat,” jelas Maman.
Senada, Ketua KSPSI Kota Tangerang, Trapsilo, menyampaikan pihaknya juga tengah menghimpun data lapangan untuk memperkuat usulan kenaikan upah, terutama di sektor-sektor unggulan.
“Kami ingin mempertahankan pola sektoral seperti sebelumnya — sektor 1 naik 15 persen, sektor 2 naik 10 persen, dan sektor 3 naik 5 persen. Pola ini terbukti efektif sejak 2019 dan berdampak positif bagi pekerja. Bahkan tahun 2025 lalu, Kota Tangerang menjadi daerah dengan kenaikan sektoral tertinggi se-Indonesia, dan itu capaian yang harus dijaga,” ujarnya.
Trapsilo menegaskan, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi dan hasil survei lapangan para buruh. Ia menilai perjuangan kenaikan upah bukan hanya untuk kepentingan buruh, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi daerah.
“Kami percaya Depeko bisa membawa suara kami ke forum resmi. Harapan kami, Wali Kota Tangerang juga bisa mendengar langsung dan mengambil kebijakan yang berpihak pada buruh,” katanya.
Menurut rencana, aksi unjuk rasa 15 Oktober mendatang akan berlangsung secara damai. Berdasarkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, jumlah massa diperkirakan mencapai 500 orang, namun bisa bertambah sesuai situasi di lapangan.
“Aksi kami akan terpusat di Puspem Kota Tangerang karena di sana ada dua lembaga penting, yakni DPRD dan Wali Kota. Kami berharap bisa bertemu keduanya, karena urusan upah ini memang saling berkaitan,” pungkas Trapsilo.
Selain menuntut kenaikan upah, para buruh juga akan menyuarakan evaluasi terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja.
“Kami ingin regulasi ketenagakerjaan lebih pro terhadap buruh, bukan hanya investor. Kenaikan upah 2026 adalah bagian dari perjuangan panjang kami untuk keadilan dan kesejahteraan bersama,” tandasnya.
Kenaikan UMK menjadi isu tahunan yang selalu hangat menjelang akhir tahun. Faktor inflasi yang mencapai rata-rata 3,1 persen dan pertumbuhan ekonomi Banten sekitar 5 persen menjadi dasar utama perhitungan upah. Namun bagi buruh, angka tersebut belum cukup mencerminkan realitas biaya hidup di perkotaan seperti Tangerang.
Dengan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat, biaya transportasi yang naik, serta kebutuhan hunian yang kian tinggi, buruh menilai kenaikan dua digit menjadi keharusan agar daya beli tetap terjaga.
Aksi 15 Oktober mendatang diperkirakan menjadi barometer pergerakan buruh Jabodetabek menjelang penetapan UMP dan UMK 2026. AB3 menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja melalui dialog, survei, dan aksi damai, sembari berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap jeritan ekonomi kaum buruh.
Simak rasioo.id di Google News