RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang wanita berinisial AN (27), warga asal Cimahi, yang ditemukan tewas di Hotel Golden Tulip, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan karena keduanya diduga melakukan pembunuhan serta kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KJH (40), warga negara Korea, dan RST (45), manajer di PT Lodi Global Indonesia. “Korban AN sebelumnya berkenalan dengan para tersangka melalui media sosial, lalu bertemu di Indonesia,” ungkap Jauhari saat konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Sebelum ke hotel, para tersangka dan korban sempat pergi ke tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Dari sana, mereka membeli enam butir pil ekstasi senilai Rp6,3 juta untuk dikonsumsi bersama, sementara sisanya dibawa ke hotel.
“Berdasarkan rekaman CCTV, pukul 04.00 WIB korban terlihat mulai lemas. Pukul 07.00 WIB korban mengalami demam tinggi, namun tersangka memilih melanjutkan tidur. Baru sekitar pukul 12.30 WIB korban ditemukan sudah pucat, kaku, dan meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban dan kedua tersangka positif menggunakan narkotika jenis ekstasi. Selain itu, tubuh korban ditemukan memar akibat kekerasan benda tumpul, serta organ dalamnya mengalami kerusakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 358 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.















Komentar