RDP Komisi I DPRD Kota Tangerang Bahas Polemik Pemecatan RT dan Pengurus PAM Cipadu

RASIOO.id – Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dua persoalan yang memicu kegaduhan di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan. Polemik tersebut meliputi pemecatan sembilan Ketua Rukun Tetangga (RT) oleh lurah secara sepihak serta penolakan terhadap proses pemilihan pengurus Perkumpulan Air Minum (PAM) Tirta Amanah.

Rapat berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kota Tangerang pada Selasa (30/9/2025), dihadiri pihak kelurahan, perwakilan warga, hingga Camat Larangan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, menjelaskan rapat menyoroti dua hal utama. Pertama, soal pemberhentian sembilan Ketua RT di RW 01 Cipadu. Kedua, keberatan masyarakat atas pemilihan pengurus PAM Tirta Amanah yang dinilai tidak transparan.

“Masalah RT sempat ramai karena diberhentikan sementara oleh kelurahan, tapi kini sudah diaktifkan kembali. RT 1 sampai 11 sudah aktif kembali sesuai surat dari pihak kelurahan,” kata Junadi.

Terkait pengurus PAM, ia menilai proses sebelumnya tidak melibatkan masyarakat secara penuh. “Kemarin memang ada pemilihan, tapi dilakukan oleh pembina, bukan masyarakat. Itu dinilai kurang transparan. Tadi sudah disepakati akan ada pemilihan ulang secara lebih terbuka,” jelasnya.

Junadi menegaskan, pemecatan RT tanpa dasar hukum yang jelas hanya menimbulkan keresahan. “Dasar pemberhentiannya hanya karena permintaan tokoh, itu tidak tepat. Karena itu Komisi I mendorong agar RT diaktifkan kembali. Alhamdulillah per 29 September semua RT sudah aktif,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Larangan, Nasrullah, mengakui bahwa pemecatan RT merupakan buntut keributan saat pemilihan ketua di aula kelurahan. “Pemecatan RT ini bagian dari dinamika wilayah. Ada proses pemilihan ketua yang dinilai sebagian masyarakat kurang sesuai, sehingga timbul konflik di RW 01. Dasarnya bukan soal dana, tapi keributan saat pemilihan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian RT yang sempat menimbulkan keresahan sudah diperbaiki. “Sifatnya hanya perbaikan administratif, bukan sanksi. Untuk persoalan PAM, kami melihat perlunya perbaikan pengelolaan agar pelayanan air bersih lebih dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Komisi I DPRD Kota Tangerang berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan semua pihak menjaga kondusivitas. “Harapan kami, jangan ada kegaduhan. Ciptakan kebersamaan dan kerukunan untuk membangun Kota Tangerang yang kita cintai bersama,” tutup Junadi.

Komentar