RASIOO.id – Ratusan buruh dari berbagai serikat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar aksi damai di halaman Kantor Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (15/10/2025). Mereka menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2026 sebesar 11,28 persen serta menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) bagi tiga sektor industri.
Aksi yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB itu berlangsung tertib. Massa buruh membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan kenaikan upah dan penolakan terhadap praktik kerja kontrak serta sistem outsourcing.
Serikat yang tergabung dalam AB3 meliputi KSPSI (MJH), FSBN-KASBI, KSPSI (AGN Arcadia), FSPMI, FSP-FARKES Ref, SPN, KSPSI 1973, SPERBUPAS-GSBI, KSPBI, SBGTS PI-KSPBI, FKBL, FSPBI, dan FSPMTA.
Dasar Tuntutan: Survei Pasar dan Kebutuhan Hidup Layak
Presidium AB3 Kota Tangerang Maman Nuriman mengatakan, tuntutan tersebut berangkat dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan pada 8 Oktober 2025 di tiga pasar utama: Pasar Anyar, Pasar Malabar, dan Pasar Ciledug.
“Rata-rata nilai kebutuhan hidup buruh mencapai Rp5.641.571,46 atau naik 11,28 persen dari UMK 2025. Kenaikan ini bukan tanpa dasar, tapi berdasarkan kondisi riil di lapangan,” ujar Maman di sela aksi.
AB3 juga mengajukan sejumlah usulan kepada Pemkot Tangerang, yakni:
- Kenaikan UMK 2026 sebesar 11,28 persen dari UMK 2025.
Penetapan UMSK dengan rincian sektor 1 naik 15 persen, sektor 2 naik 10 persen, dan sektor 3 naik 5 persen.
Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro-buruh dan berkeadilan.
Penghapusan sistem pemagangan, kontrak, dan outsourcing.
Penolakan terhadap PHK sepihak.
Menurut Maman, survei yang dilakukan AB3 mengikuti Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang penentuan kebutuhan hidup layak. “Kami menggunakan pedoman yang sama dengan aturan resmi pemerintah agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” jelasnya.
Kritik untuk Pemerintah dan Dewan Pengupahan
Dalam pernyataannya, Maman juga menyoroti adanya dugaan intervensi Dinas Tenaga Kerja terhadap proses di Dewan Pengupahan.
“Dewan Pengupahan harusnya netral dan menjadi ruang demokratis bagi perwakilan buruh untuk menyampaikan aspirasi tanpa tekanan. Jika ada intervensi, itu mencederai prinsip keadilan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung ketimpangan kesejahteraan antara buruh dan pejabat publik.
“Buruh yang jadi tulang punggung ekonomi sulit naik gajinya, sementara anggota dewan mendapat tunjangan hingga ratusan juta. Ini jelas melukai rasa keadilan,” ujarnya.
AB3 menyatakan akan terus mengawal proses penetapan UMK 2026 hingga ke tingkat provinsi.
“Kalau nanti tidak diakomodir, kami akan tetap kawal lewat konsolidasi serikat-serikat buruh di Kota Tangerang. Kami tidak akan berhenti di sini,” kata Maman.
Tahapan berikutnya adalah membentuk tim pengawalan dalam pleno Dewan Pengupahan Kota dan Provinsi, agar aspirasi buruh benar-benar didengar.
Maman menegaskan, perjuangan ini berpijak pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang mengembalikan mekanisme pengupahan pada survei pasar dan kebutuhan hidup layak, bukan sekadar formula ekonomi.
“Upah bukan sekadar angka, tapi menyangkut keberlangsungan hidup keluarga buruh, pendidikan anak, kesehatan, dan daya beli masyarakat. Upah layak berarti ekonomi daerah juga tumbuh,” ujarnya.
AB3 menilai, kenaikan upah akan memberikan efek berantai terhadap ekonomi lokal karena sebagian besar pendapatan buruh terserap kembali dalam konsumsi masyarakat.
“Perjuangan buruh ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk keberlanjutan ekonomi bangsa,” kata Maman.
“Kami akan terus turun ke jalan bila diperlukan. Ini bukan sekadar soal nominal, tapi soal keadilan dan martabat kaum pekerja.” tutupnya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar