Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 17 November 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas utama.

Layanan ini beroperasi pada Senin, 17 November 2025, bertempat di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Program ini ditujukan bagi pemegang SIM yang masih berlaku atau sedang berada dalam masa tenggang.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan tertib dan lancar.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang akan diperpanjang
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Bukti aktif keanggotaan BPJS

Prosedur Perpanjangan SIM Keliling

  1. Mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean sesuai urutan.
  4. Mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Mengikuti proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Menunggu proses pencetakan dan mengambil SIM baru setelah selesai.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Bogor diharapkan dapat lebih mudah melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas utama.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar