Dispora Pastikan Hibah KNPI Kabupaten Bogor Pakai SK Hasil Meneruskan Periodeisasi, SK Musdalub?

 

RASIOO.id – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menyampaikan bahwa pengajuan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor berdasarkan SK hasil meneruskan periodeisasi.

“(Pengajuan hibah KNPI menggunakan yang SK mana?) Ada, SK nya belum habis, kan baru berapa tahun. Kan melanjutkan (periodeisasi) belum habis kayanya,” kata Kepala Dispora Kabupaten Bogor, Asnan Senin 17 November 2025.

Kendati demikian Asnan tidak menyebut secara spesifik SK KNPI Kabupaten Bogor hasil Musdalub periode 2022 – 2025 atau periode 2024-2027.

“(SK habis tahun 2025?) Engga, masih panjang,” kata dia.

Ia menyebut, pengguna dana hibah KNPI Kabupaten Bogor harus melalui SK yang sah dan masih berlaku dengan pengajuan melalui SIPD.

“Jadi Mekanisme nya itu lembaga mengajukan ke pemerintah dengan isi SIPD. Selama ini baru satu kepengurusan,” kata dia.

Sebagai informasi, KNPI Kabupaten Bogor diduga memiliki dua SK yakni SK hasil Musdalub periode 2022-2025 dan SK Musda periode 2024 – 2027.

Dari SK Musdalub, disampaikan bahwa Musdalub dilakukan pada 30 Desember 2025 dan Formatur Musdalub yang ditetapkan pada 6 Januari 2025.

Sementara, SK Musda KNPI Kabupaten Bogor periodeisasi 2024-2027 masih ditulis dengan nomor surat yang serupa dengan SK Musdalub yakni KPTS.042/SEK/KNPI-JB/I/2024. Hanya saja, pada SK Musdalub dituliskan 042 sementara SK Musda dituliskan 42 tanpa angka Nol (0).

Kedua SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KNPI Jawa Barat, Ridwansyah Yusuf Achmad beserta Sekertaris Januari Adi.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar