RASIOO.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto menanggapi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Rudy menegaskan, surat edaran tersebut tidak serta-merta langsung diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Pemprov Jawa Barat mengeluarkan surat edaran, tetapi surat edaran tentu tidak serta-merta semuanya harus kita kaji bersama-sama,” ujar Rudy, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan program pemerintah pusat yang menargetkan pembangunan tiga juta unit rumah bagi masyarakat.
“Kita juga mendukung salah satu program pemerintah pusat, yaitu program tiga juta rumah. Tentunya, saat surat edaran tersebut keluar, tujuannya adalah agar kita tidak mudah mengeluarkan perizinan yang mengesampingkan kepentingan lingkungan,” jelasnya.
Meski demikian, Rudy menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merupakan langkah positif dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di tengah maraknya pembangunan perumahan yang berpotensi merusak alam.
Oleh karena itu, ia memastikan bahwa proses perizinan perumahan di Kabupaten Bogor ke depan akan diperketat dan dilakukan secara selektif agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berujung pada bencana alam.
“Maka proses tahapan perizinan apa pun tentu kita melihat dari beberapa aspek, sehingga izin yang dikeluarkan tidak berdampak negatif yang sangat besar bagi lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.









Komentar