RASIOO.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial EH, usai menjalani pemeriksaan di Polsek Parungpanjang, Senin, 29 Desember 2025.
Informasi yang berhasil dihimpun Rasioo.id, EH diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar setelah diperiksa dalam perkara dugaan penganiayaan. Penangkapan dilakukan di Mapolsek Parungpanjang sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain EH, dua orang lainnya turut digelandang oleh penyidik Polda Jawa Barat. Saat hendak dimasukkan ke dalam mobil penyidik, EH memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh sejumlah jurnalis.
Sebelumnya, EH telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan dokumen warkah sejumlah bidang tanah di Desa Gorowong.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kepala Desa Gorowong, Gatot Eprianto, saat ditemui wartawan di Parungpanjang, Rabu, 3 Desember 2025.
Menurut Gatot, penetapan tersangka terhadap EH berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/1079/IX/2025/Ditreskrimum, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah berupa keterangan saksi dan barang bukti.
“Klien kami, Pak Rully Akbar selaku Kepala Desa Gorowong, melaporkan saudara EH melalui Laporan Polisi Nomor LPB/806/XII/2022/SPKT/POLDA JABAR. Perbuatan tersebut telah merugikan banyak pihak, baik secara formil maupun immateriil,” ujar Gatot.
Ia menjelaskan, akibat tindakan EH, sejumlah warga diduga kehilangan hak atas tanahnya karena proses pembuatan AJB dan dokumen warkah dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik tanah maupun kepala desa yang menjabat saat itu.
“Penyidik menetapkan tersangka setelah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
EH diduga memalsukan tanda tangan Kepala Desa Gorowong serta sejumlah warga pemilik tanah dalam proses pembuatan AJB dan dokumen warkah. Parahnya, AJB yang dibuat secara ilegal tersebut tidak tercatat dalam buku register administrasi desa.
“Yang memberatkan, tersangka dengan sengaja memalsukan tanda tangan kepala desa dan warga, sehingga AJB tersebut cacat hukum dan tidak terdaftar secara resmi,” tegas Gatot.
Saat ini, kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan tersebut masih terus bergulir di Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil agar hak-hak warga yang dirugikan dapat dipulihkan.















Komentar