Tegas! Pemkab Bogor Hentikan  Pengelolaan Sampah Domestik Tangsel di PT Aspek Kumbong

 

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberhentikan sementara kegiatan pengelolaan sampah domestik yang dikirim oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke perusahaan PT Aspex Kumbong, Citeureup.

Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menjelaskan, pemberhentian sementara pengelolaan sampah domestik itu dikarenakan izin yang belum keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Teuku Mulya menjelaskan, perizinan lainnya seperti pengelolaan sampah B3 dan pembuatan kertas sudah mendapatkan izin dari instansi terkait, namun untuk pengelolaan sampah domestik izinnya masih berposes.

“Tapi kita tadi memastikan semua aspek perizinannya, di luar penanganan sampah domestik oleh tanggerang Selatan. Aspek pembuangan sudah memenuhi semua ketentuan kaedah izin yang berlaku, lengkap,” jelas dia.

“Cuma memang untuk pengelolaan sampah domestik, memang harus ada kelanjutan kelengkapan terhadap izin yang sudah dilakukan, walaupun sudah memulai proses izinnya,” lanjutnya.

Sehingga, kata dia, hasil peninjauan perusahaan tersebut, Pemkab Bogor menyimpulkan untuk memberhentikan sementara hingga izin pengelolaan sampah domestik keluar.

“Kami nyatakan bahwa proses pembuangan sampah atau proses pengelolaan sampah dari kota Tangerang Selatan ke aspek kumbong itu sementara dihentikan,” jelas dia.

Teuku Mulya menjelaskan, Pemkab Bogor juga sudah mulai melakukan komunikasi dengan Pemkot Tangsel soal pengelolaan sampah domestik yang tanpa adanya koordinasi.

“Untuk harmonisasi juga Tangsel, anda hanya melakukan komunikasi dengan baik dengan kami dan juga dengan pemerintah daerah setempat atau masyarakat setempat juga. Supaya semuanya paham,” jelas dia.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar