RASIOO.id – Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 15 klaim asuransi dicairkan akibat peristiwa pohon tumbang di wilayah Kota Tangerang.
Klaim tersebut mencakup kerugian kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, cedera tubuh (body injury), hingga kerusakan bangunan kontrakan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urip Hermawan, mengatakan data tersebut dihimpun melalui Bidang Pertamanan berdasarkan laporan kejadian pohon tumbang sepanjang tahun lalu. Dari seluruh klaim yang tercatat, kerusakan kendaraan menjadi jenis klaim yang paling dominan.
“Klaim terbanyak berasal dari kerusakan kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor,” ujar Boyke, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menjelaskan, nilai klaim terbesar mencapai Rp20 juta dengan kategori body injury. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan MH Thamrin, tepatnya di depan Makam Bungur, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, pada 5 Maret 2025.
Selain itu, klaim senilai Rp18 juta dibayarkan untuk kerusakan kendaraan bermotor akibat kejadian pohon tumbang di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Grand Soll Marina, pada 9 September 2025. Sementara klaim lainnya sebesar Rp14 juta diberikan atas kerusakan mobil yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Prambanan Raya, area parkir Kantor Kecamatan Cibodas, pada 29 September 2025.
“Sepanjang 2025 tercatat 15 klaim, terdiri atas 10 klaim kendaraan mobil, empat klaim sepeda motor, dan satu klaim terkait kerusakan hunian,” jelas Boyke.
Data klaim tersebut menjadi bagian dari catatan penanganan dampak pohon tumbang di wilayah Kota Tangerang selama 2025.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian pohon tumbang kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.













Komentar