RASIOO.id – Bagi warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bogor kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat.
Layanan SIM Keliling pada Selasa, 3 Februari 2026, dilaksanakan di Mall CTC Cileungsi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Pelayanan ini diperuntukkan khusus bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Polres Bogor menegaskan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani SIM yang telah habis masa berlakunya.
Apabila masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, maka pemohon diwajibkan melakukan proses penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Persyaratan yang harus dipenuhi:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Melengkapi tes psikologi SIM dan surat keterangan sehat.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia guna memperpanjang SIM tepat waktu tanpa harus datang ke kantor Satpas.














Komentar