Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Kamis 5 Februari 2026

RASIOO.id – Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Bogor.

Layanan SIM Keliling tersebut akan beroperasi pada Kamis, 5 Februari 2026, dan berlokasi di Metropolitan Mall Cileungsi, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

  • Rp 80.000 untuk SIM A
  • Rp 75.000 untuk SIM C

Biaya tersebut di luar biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C meliputi:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi

  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

  3. Tes psikologi SIM

  4. Surat keterangan sehat

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap guna memperlancar proses perpanjangan SIM.

Komentar