RASIOO.id – Pemerintah Kecamatan Pinang menggelar Sosialisasi Administrasi Pertanahan sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi konflik dan sengketa tanah di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut menghadirkan unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polsek, RT dan RW, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah kecamatan mendorong meningkatnya kesadaran warga untuk tertib administrasi pertanahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting mengingat persoalan tanah masih kerap muncul akibat lemahnya pemahaman masyarakat terhadap status dan legalitas kepemilikan lahan.
Camat Pinang, Syarifudin Harja Winata, mengatakan kegiatan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang mulai diberlakukan secara efektif pada Februari 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum terbaru dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan nasional.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat memahami administrasi pertanahan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, sehingga ke depan tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik hukum terkait status tanah,” ujarnya di Aula Kantor Kecamatan Pinang, Jumat, 6 Februari 2026.
Syarifudin mengungkapkan, hingga kini masih banyak warga yang memegang dokumen kepemilikan tanah lama seperti Girik, Kutipan C, Letter C, maupun Verponding. Dokumen-dokumen tersebut pada prinsipnya masih diakui secara hukum sepanjang memenuhi persyaratan, namun dinilai belum memberikan kepastian hukum yang kuat.
“Surat tanah lama tetap berlaku, tetapi kami mendorong masyarakat untuk meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar kepemilikan tanah memiliki kekuatan hukum yang lebih pasti,” jelasnya.
Ia menegaskan, lemahnya pemahaman administrasi pertanahan kerap menjadi pemicu utama sengketa lahan antarwarga. Karena itu, sosialisasi ini ditempatkan sebagai langkah pencegahan sejak dini sebelum konflik terjadi.
“Banyak sengketa tanah berawal dari ketidaktahuan administrasi. Dengan edukasi seperti ini, kami berharap potensi konflik dapat ditekan,” katanya.
Pemerintah Kecamatan Pinang juga berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan instansi terkait. Program sosialisasi administrasi pertanahan direncanakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan hingga ke tingkat kelurahan.
“Mudah-mudahan ke depan kegiatan sosialisasi ini bisa terus ditingkatkan dan menjangkau seluruh wilayah di Kecamatan Pinang,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Tangerang bagian Pengukuran, Aji Fitriantoro, memaparkan berbagai jenis hak dan sertifikat tanah beserta kekuatan hukumnya. Ia menjelaskan perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, hingga Sertifikat Wakaf agar masyarakat tidak keliru dalam memahami peruntukannya.
“SHM merupakan hak kepemilikan terkuat bagi masyarakat. Sedangkan HGB memiliki jangka waktu tertentu dan umumnya digunakan untuk perumahan atau badan usaha,” jelas Aji.
Ia juga menekankan bahwa sertifikat bukan satu-satunya faktor penentu keamanan tanah. Pemilik lahan tetap memiliki kewajiban menjaga batas fisik tanah dan tidak membiarkan lahan terbengkalai.
“Tanah yang tidak dijaga sangat rawan menimbulkan persoalan. Pemilik wajib memelihara batas tanah dan memperbarui sertifikat lama agar terintegrasi dengan sistem digital BPN,” ungkapnya.
Aji menambahkan, sistem digital pertanahan yang saat ini dikembangkan BPN dirancang untuk mencegah terjadinya sertifikat ganda. Validasi dan pemetaan data menjadi langkah krusial, terutama bagi pemilik sertifikat lama.
“Jika tanah sudah terpetakan dan terdata di sistem BPN, maka tidak memungkinkan diterbitkan sertifikat lain di lokasi yang sama,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News








Komentar