Kejari Kabupaten Bogor Lelang Puluhan Barang Rampasan, Motor dan Handphone Dibuka untuk Umum

Cibinong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menggelar lelang langsung terhadap puluhan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Rabu 11 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan bahwa barang yang dilelang merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan pada tahun 2024 dan 2025.

“Ada lebih dari 10 handphone dan lebih dari 10 kendaraan roda dua yang kami lelang. Barang-barang ini sudah inkrah dan siap untuk dilepas melalui mekanisme penjualan langsung,” ujar Rinaldy.

Ia menerangkan, harga yang ditawarkan bervariasi. Untuk handphone, nilai lelang dibuka mulai puluhan ribu rupiah, sedangkan kendaraan roda dua dibanderol mulai kisaran Rp1 jutaan, tergantung kondisi dan kelengkapan surat-surat kendaraan. Sebagian kendaraan memiliki dokumen lengkap, sementara lainnya tidak lengkap.

Menurutnya, lelang langsung dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan. Calon pembeli dipersilakan datang langsung ke kantor Kejari untuk melihat kondisi barang yang dijual apa adanya dan tidak dapat ditawar di bawah nilai wajar yang telah ditetapkan.

“Silakan masyarakat datang, melihat langsung kondisi barang. Penjualan dilakukan sesuai nilai yang sudah ditentukan dan tidak boleh di bawah harga wajar,” jelasnya.

Selain handphone dan sepeda motor, Kejari juga melelang kendaraan roda tiga. Sementara itu, satu unit mobil Ertiga keluaran tahun 2024 turut dilelang, namun melalui mekanisme lelang online karena nilai jualnya melebihi batas maksimal lelang langsung.

Rinaldy menyebutkan, lelang langsung hanya diperuntukkan bagi barang dengan nilai maksimal Rp35 juta. Adapun mobil tersebut memiliki nilai limit sekitar Rp108 juta sehingga prosesnya dilakukan secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kalau lelang online itu dilengkapi risalah dari KPKNL. Sedangkan penjualan langsung berdasarkan putusan pengadilan, berita acara dari Kejari, serta kwitansi pembayaran,” terangnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Kabupaten Bogor berharap pengelolaan barang rampasan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh barang dengan harga terjangkau sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar