Serap Aspirasi Penghuni, DPRD Kota Bogor Tinjau Rusunawa Cibuluh

RASIOO.IDDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor (DPRD) Kota Bogor melakukan kunjungan lapangan ke Rusunawa Cibuluh yang berlokasi di Jalan Pangeran Sogiri, Tanah Baru, Bogor Utara, Rabu 11 Februari 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, hadir didampingi Wakil Ketua Bapemperda Endah Purwanti serta anggota lainnya, yakni Anna Mariam Fadhilah, Karina Soebakti, dan Mulyani. Mereka meninjau langsung kondisi hunian sekaligus berdialog dengan para penghuni.

Dalam peninjauan tersebut, tim Bapemperda menemukan sejumlah persoalan yang menjadi keluhan warga. Di antaranya fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) yang dinilai kurang memadai, potensi banjir di beberapa titik area rusunawa, hingga aturan masa sewa yang dianggap perlu dievaluasi.

Eka Wardhana menjelaskan bahwa kunjungan ini menjadi langkah penting agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. Menurutnya, masukan langsung dari penghuni memberikan gambaran konkret mengenai pasal-pasal yang perlu diperkuat dalam Raperda.

“Hari ini kami bersilaturahmi, melihat dan memantau langsung sekaligus berdialog terkait penguatan regulasi yang memang dibutuhkan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan rumah susun,” ujarnya.

Ia menambahkan, aspek kenyamanan penghuni harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan aturan baru, termasuk soal masa tinggal dan kelengkapan fasilitas.

“Beberapa aturan memang perlu dievaluasi, terutama yang berkaitan dengan masa tinggal dan fasilitas yang menyangkut kenyamanan warga,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Bapemperda, Endah Purwanti, menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini bertujuan menghadirkan asas kemanfaatan dan keadilan bagi seluruh penghuni.

Menurut Endah, rusunawa tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal sementara, tetapi juga harus menjadi hunian yang layak dan memanusiakan penghuninya. Ia menyoroti pentingnya fasilitas pendukung seperti akses ramah disabilitas, fasilitas ibadah, sarana untuk lansia, hingga kelayakan MCK.

“Regulasi yang kita buat harus berlandaskan kemanfaatan dan keadilan. Fasilitas disabilitas, tempat ibadah, ramah lansia, hingga kebutuhan MCK harus menjadi bagian utuh dalam aturan,” tegasnya.

Bapemperda menargetkan Raperda Inisiatif tentang Rumah Susun dapat rampung pada tahun 2026. Mengingat urgensi persoalan di lapangan, pembahasan akan dipercepat agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

“Mudah-mudahan tahun 2026 ini bisa selesai sebelum Desember,” pungkas Endah. (Hana)

Komentar