Laporan Keuangan Hilang, Prima DMI Soroti Gaji Amil Zakat Baznas Kabupaten Bogor yang Tembus Miliaran

RASIOO.id – Pimpinan Daerah Prima DMI Kabupaten Bogor melalui Ustadz Angga Widiatama menyoroti besarnya dana yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan H. Lesmana dan jajaran.

Sorotan tersebut merujuk pada Laporan Keuangan Tahun 2024 yang telah diaudit oleh lembaga akuntan publik independen yang ditunjuk oleh Baznas. Berdasarkan laporan per 31 Desember 2024, tercatat Hak Amil zakat mencapai Rp1.635.897.000.

Selain itu, Prima DMI juga menyoroti besarnya pendapatan zakat profesi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang disebut mencapai Rp13.089.499.560 sepanjang tahun 2024.

Pertanyaan Dasar Hukum Pemotongan

Ustadz Angga Widiatama mempertanyakan dasar regulasi yang menjadi landasan pemotongan zakat profesi dari gaji para ASN tersebut.

“Angkanya sangat besar dan tentu menjadi perhatian publik. Pemotongan zakat profesi dari gaji ASN ini berdasarkan aturan apa? Apakah bersifat sukarela dengan persetujuan tertulis masing-masing pegawai, atau ada regulasi khusus di tingkat daerah?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dari dinas atau perangkat daerah mana saja zakat profesi tersebut dihimpun. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hak Amil Capai Rp1,63 Miliar

Dalam laporan yang sama, Hak Amil tercatat sebesar Rp1,63 miliar lebih. Hak Amil merupakan bagian yang secara syariat diperbolehkan untuk operasional pengelolaan zakat, termasuk biaya administrasi dan kegiatan kelembagaan.

Namun demikian, Prima DMI menilai publik tetap berhak mengetahui rincian penggunaan dana tersebut, termasuk persentase yang diambil dari total penghimpunan zakat.

“Secara aturan, Hak Amil memang diatur. Tapi karena ini dana umat dengan jumlah besar, keterbukaan laporan penggunaan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan,” kata Angga.

Prima DMI Kabupaten Bogor mendorong agar Baznas Kabupaten Bogor dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait:

  • Dasar hukum pemotongan zakat profesi ASN

  • Mekanisme persetujuan atau pemotongan gaji

  • Daftar perangkat daerah yang menjadi sumber penghimpunan

  • Rincian distribusi dan pendayagunaan zakat

  • Komposisi dan penggunaan Hak Amil

Inilah data pegeluaran miliaran untuk amil zakat di Baznas Kabupaten Bogor.(dok.rasioo.id)

 

Prima DMI berharap polemik ini dapat dijawab dengan data yang komprehensif agar pengelolaan zakat di Kabupaten Bogor tetap berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta prinsip syariah.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Baznas Kabupaten Bogor terkait sorotan yang disampaikan Prima DMI tersebut.

Bahkan website resmi Baznas Kabupaten Bogor terkait laporan keuangan sudah dihapus https://kabbogor.baznas.go.id/keuangan.

Komentar