Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya Gelar Aksi, Sampaikan 6 Poin Gugatan Terbuka untuk Kepolisian

RASIOO.id– Sejumlah mahasiswa berjumlah 25 orang dari universitas Muhammadiyah Bogor Raya (Umbara) yang di pimpin presiden mahasiswa Muhammad Afif Jaelani pada Senin, 23 Februari 2026.
‎
‎Dalam rilis resminya, massa aksi menegaskan bahwa mahasiswa sebagai elemen rakyat memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk bersuara.
‎
‎”Mahasiswa sebagai bagian dari elemen rakyat yang memiliki tanggung jawab moral dan intelektual, tidak dapat tinggal diam melihat berbagai persoalan fundamental yang terus dibiarkan oleh negara,” ucap Afif.
‎
Peran mahasiswa sebagai agent of change dan social control menuntut keberpihakan yang jelas terhadap keadilan, kemanusiaan, dan keselamatan rakyat.
‎
Mereka menyoroti maraknya kekerasan hingga pembunuhan oleh aparat penegak hukum serta krisis rasa aman di dunia pendidikan.
‎
‎”Kekerasan aparat bukan lagi insiden tunggal, melainkan pola yang berulang dan menunjukkan mandeknya reformasi kepolisian, polisi yang seharusnya melindungi justru menjadi ancaman bagi keselamatan rakyat,” tegasnya.
‎
‎Terdapat enam point gugatan dalam aksi demo tersebut
‎
‎Menggugat mandeknya reformasi kepolisian, yang ditandai dengan maraknya kekerasan dan pembunuhan oleh aparat, lemahnya pengawasan, serta budaya impunitas yang terus dipelihara.
‎
‎Menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap aparat pelaku kekerasan, tanpa perlindungan institusional dan tanpa pandang bulu.
‎
‎Menggugat kegagalan negara dalam menjamin hak atas rasa aman, sebagai hak paling fundamental warga negara.
‎
‎Mendesak pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan secara menyeluruh dan tanpa syarat.
‎
Pemerintah pusat wajib memastikan seluruh anak mendapatkan akses gratis terhadap buku, pulpen, dan perlengkapan belajar lainnya melalui kebijakan nasional yang mengikat.
‎
‎Menuntut evaluasi menyeluruh kebijakan MBG, agar tidak berhenti pada pencitraan dan populisme, tetapi terintegrasi dengan perlindungan anak dan keadilan sosial.
‎
‎Menuntut kehadiran negara secara nyata, bukan sekadar narasi, dalam melindungi korban dan mencegah kekerasan berulang.
‎
‎Sebagai penutup, para mahasiswa menyatakan bahwa gugatan ini adalah bentuk tanggung jawab mereka kepada rakyat.
‎
‎”Gugatan ini kami sampaikan bukan atas dasar kebencian, melainkan atas dasar tanggung jawab moral dan intelektual. Ketika negara gagal melindungi, ketika korban terus berjatuhan.” tutupnya (Hana)

Komentar