Pemkab Bogor Tetapkan Jadwal Belajar dan Libur Ramadan 1447 H, Catat Tanggalnya

RASIOO.id — Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan jadwal pembelajaran dan libur selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 400.3/363-DISDIK.

Kebijakan ini mengatur penyesuaian waktu belajar sekaligus masa libur bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor, Rusliandy, menjelaskan bahwa pada 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.

“Dari tanggal 18 sampai tanggal 21 (kemarin),” ujar Rusliandy.

Setelah periode tersebut, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama Ramadan, sekolah juga diminta menambah kegiatan keagamaan dan sosial guna memperkuat pembinaan karakter peserta didik.

Adapun libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16 hingga 21 Maret serta 23 hingga 28 Maret 2026. Dengan demikian, siswa akan menikmati masa libur cukup panjang sebelum kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.

Rusliandy menegaskan, momentum Ramadan dan Idulfitri diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan dan pembinaan karakter di lingkungan keluarga.

“Kami berharap bulan Ramadan dimanfaatkan untuk lebih diperbanyak aktivitas keagamaan, seperti aktivitas ibadah, pengajian dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Dengan jadwal tersebut, siswa di Kabupaten Bogor akan menjalani pola pembelajaran kombinasi antara belajar mandiri, tatap muka selama Ramadan, serta libur bersama menjelang dan setelah Idulfitri.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara capaian akademik dan pembentukan karakter spiritual peserta didik.

Komentar