RASIOO.id – Penertiban besar-besaran angkutan umum digelar di titik strategis Kota Bogor. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan razia terhadap Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan angkutan kota (angkot) yang mangkal di depan Mall BTM Bogor, Kamis 26 Februari 2026.
Razia ini menjadi langkah awal penataan transportasi umum menuju program “Bogor Beres”. Sejak pagi, petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan teknis dan administrasi kendaraan.
Ketua Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat terpadu Bogor Raya yang melibatkan berbagai instansi.
“Mulai hari ini kita bergerak secara terpadu bersama Jasa Raharja, Kabupaten Bogor, Kepolisian, dan UPTD Satu Wilayah Provinsi Jawa Barat untuk memulai penertiban,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak tegas kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif. Tak ada toleransi bagi angkot dan AKDP yang melanggar aturan.
“Selama tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, langsung kita tilang,” tegasnya.
Sujatmiko menambahkan, kendaraan yang terkena tilang akan langsung diproses ke kejaksaan. Penertiban ini disebut akan dilakukan rutin setiap hari guna memastikan kedisiplinan para pelaku usaha angkutan.
Adapun tiga syarat utama yang wajib dipenuhi yakni:
Persyaratan teknis dan kelayakan jalan (buku uji/KIR masih berlaku),
Kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK,
Perizinan trayek yang masih aktif dan diperpanjang sesuai ketentuan.
Dari hasil razia perdana tersebut, sebanyak 54 kendaraan terjaring karena berbagai pelanggaran.
“Kurang lebih 54 kendaraan yang terkena razia. Ini menjadi langkah awal penataan angkutan kota dan AKDP yang beroperasi di Kota Bogor,” tutupnya.
Dishub memastikan, penertiban akan terus dilakukan demi menciptakan transportasi umum yang tertib, aman, dan layak jalan bagi masyarakat Kota Bogor.










Komentar