RASIOO.id – Seorang pria berinisial S (41), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga menyebarkan rekaman video call bermuatan asusila milik kekasihnya ke media sosial. Aksi tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk tekanan agar korban bersedia menikah dengannya.
Pelaku akhirnya diringkus aparat di Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah sempat melarikan diri. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa menyusul laporan dari korban berinisial AS (27), yang merasa dirugikan atas penyebaran rekaman pribadinya tanpa persetujuan.
Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku tidak hanya menyebarkan konten tersebut, tetapi juga menjadikannya alat ancaman. Rekaman video call itu diduga digunakan untuk memaksa korban agar menerima lamaran dan menikah dengannya.
“Konten tersebut disebarkan dan dimanfaatkan sebagai bentuk tekanan kepada korban,” ujar Aldy, Jumat 27 Februari 2026.
Namun upaya tersebut gagal. Korban menolak permintaan pelaku karena telah memiliki suami. Diduga diliputi rasa kecewa dan emosi akibat penolakan itu, pelaku kemudian menyebarluaskan rekaman yang sebelumnya disimpannya secara pribadi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam dan sebuah flashdisk yang diduga menjadi media penyimpanan rekaman tersebut. Barang bukti itu kini diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, S telah ditahan di Mapolres Gowa dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan pasal terkait distribusi konten asusila serta dugaan pengancaman melalui media elektronik. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran konten pribadi tanpa izin bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana serius yang dapat berujung pada hukuman berat. dikutip dari Okezone,com










Komentar