SE Ramadan Dianggap Mandul, JMIST Desak M.Maesyal Rasyid Evaluasi dan Copot Kasatpol PP

RASIOO.id – Kritik keras dilontarkan Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Islam Se-Tangerang (JMIST) terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang dinilai gagal total menegakkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan operasional tempat hiburan selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa selama bulan Ramadan, seluruh jasa hiburan umum seperti bar, karaoke, sauna, spa, pijat refleksi, serta toko penjualan minuman beralkohol wajib ditutup sementara, terhitung sejak dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Ketua Umum JMIST, Muhammad Ulinnuha, yang akrab disapa Nuha, menilai ketentuan tersebut tidak dijalankan secara tegas dan konsisten di lapangan. Ia menyebut aturan yang seharusnya menjadi pedoman penghormatan terhadap bulan suci justru tak memiliki daya tekan.

“Ini bukan lagi soal lalai, ini soal ketidakmampuan. Kalau aturan hanya dibacakan tanpa ditegakkan, untuk apa diterbitkan? Kami menilai Satpol PP tidak serius menjalankan mandatnya,” tegas Nuha saat ditemui di Sekretariat JMIST, Selasa 3 Maret 2026.

Nuha menyoroti kawasan Gading Serpong sebagai salah satu titik yang diduga masih marak pelanggaran. Sejumlah bar, resto, dan spa disebut tetap beroperasi melewati batas jam yang ditentukan, bahkan secara terbuka tanpa rasa khawatir terhadap sanksi.

Menurutnya, razia yang dilakukan aparat terkesan sebatas formalitas administratif dan belum menunjukkan pengawasan berkelanjutan maupun efek jera bagi pelaku usaha yang membandel.

“Razia jangan cuma jadi dokumentasi. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau bahkan keberpihakan. Ramadan ini momentum sakral, bukan ajang kompromi terhadap pelanggaran,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, JMIST secara tegas mendesak Bupati Tangerang M.Masyal Rasyid untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP. Jika dinilai tidak mampu menjalankan tugas secara profesional dan adil, Nuha meminta agar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang dicopot dari jabatannya.

“Copot Kasatpol PP jika tidak sanggup bekerja. Jangan biarkan wibawa pemerintah daerah hancur hanya karena lemahnya penegakan aturan. Ini soal marwah pemerintah dan penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah,” katanya.

Tak hanya itu, JMIST juga menuntut pencabutan izin usaha bagi bar, resto, dan spa yang terbukti melanggar Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026.

Nuha menegaskan, langkah ini bukan semata bentuk protes, melainkan dorongan agar pemerintah daerah menunjukkan komitmen nyata dalam menghormati dan menjaga kekhusyukan bulan Ramadan sesuai regulasi yang telah diterbitkan.

“Kalau pemerintah tidak tegas, mahasiswa yang akan mengingatkan dengan cara kami,” pungkasnya.

Komentar