Terlibat Penipuan Daring di Sentul, 13 Warga Negara Jepang Diamankan Petugas Imigrasi Bogor

RASIOO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin 2 Februari 2026 malam.

‎Belasan pria tersebut tangkap lantaran diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming) lintas negara.

‎Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana menjelaskan kronologi penggerebekan.

Baca juga : Aki No Koen Hadirkan Suasana Otentik Jepang di Bogor, Cek Lokasinya!

‎”Operasi ini merupakan hasil pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari,” ujar kepada rasioo.id.

Kecurigaan petugas memuncak pada aktivitas di sebuah hunian di kawasan Sentul yang dihuni oleh sekelompok warga asing secara tertutup.

‎”Dalam penggerebekan yang menyasar tiga rumah berbeda, petugas menemukan fakta bahwa salah satu dari 13 WNA tersebut bahkan tidak mampu menunjukkan paspor asli,” tuturnya.

‎Dugaan sementara, para pelaku menjalankan aksi penipuan yang menyasar korban di negara asal mereka, Jepang.

“‎Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat adanya aktivitas cyber crime,” ujar Ritus.

‎Barang bukti yang sudah di amankan yaitu atribut dan tanda pengenal yang menyerupai seragam Kepolisian Jepang.

‎”Puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer. Perangkat penguat (booster) dan pengacak sinyal. Berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya,” tuturnya.

‎Komitmen Penegakan Hukum ‎Kepala Kantor Imigrasi Bogor menindak lanjuti kasus secara tuntas.

‎Tindakan ini merupakan bentuk komitmen menjaga kedaulatan hukum Indonesia dari penyalahgunaan izin tinggal.

‎”Pengawasan orang asing merupakan tugas kami untuk memastikan setiap WNA mematuhi hukum. Kami bertindak secara profesional setelah proses pengawasan yang mendalam,” ujar Ritus.

‎Senada dengan hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami pemeriksaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Termasuk kepolisian internasional dan perwakilan negara Jepang, untuk mengusut unsur tindak pidana yang lebih luas.

‎Saat ini, ke-13 WNA tersebut telah ditahan di Kantor Imigrasi Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif (BAP) terkait pelanggaran UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dugaan penipuan lintas negara.

Jangan Lewatkan

Komentar