RASIOO.id – Kabar gembira bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus antre lama di kantor Satpas. Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota kembali hadir dengan lokasi strategis di Mall BTM dan Mall Boxies Tajur 123, memudahkan masyarakat mengurus administrasi kendaraan secara cepat dan praktis.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, serta berlaku untuk pemohon dari seluruh wilayah di Indonesia.
Jam Pendaftaran
Pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean sesuai waktu kedatangan.
Untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban, sistem antrean diberlakukan berdasarkan urutan kedatangan pemohon.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Berikut dokumen dan persyaratan yang wajib dibawa:
Membawa e-KTP asli beserta fotokopi 2 lembar (e-KTP domisili seluruh Indonesia dapat dilayani).
Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa diperpanjang di lokasi ini).
Mengikuti Uji Psikologi SIM yang tersedia langsung di lokasi pelayanan.
Memiliki Surat Keterangan Sehat melalui aplikasi Simpel Pol.
Wajib Registrasi Aplikasi Simpel Pol
Sebelum datang ke lokasi, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol dan melakukan registrasi. Setelah itu, pemohon harus mengisi screening kesehatan secara mandiri melalui aplikasi tersebut.
Hasil screening nantinya akan diverifikasi oleh petugas kesehatan di lokasi saat proses perpanjangan berlangsung.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di pusat perbelanjaan seperti Mall BTM dan Mall Boxies Tajur 123, masyarakat kini memiliki alternatif layanan yang lebih mudah diakses, nyaman, dan efisien.
Pastikan SIM Anda tidak kedaluwarsa dan tetap tertib berkendara di jalan raya. Jangan sampai terlewat jadwalnya!













Komentar